Selasa, 23 Februari 2016
Mengenang Buya Hamka
REPUBLIKAPENERBIT, -- Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau biasa disapa dengan Buya Hamka memang sosok yang tak asing di Indonesia. Ia adalah tokoh dan panutan umat yang sangat disegani. Ulama dan mufasir (ahli tafsir) asal Maninjau (Sumatra Barat) ini, bahkan terkenal hingga ke mancanegara, termasuk di Timur Tengah. Namanya melambung tinggi berkat karyanya yang sangat fenomenal, yakni Tafsir Al-Azhar yang ditulisnya saat berada dalam penjara.
Keberhasilannya dalam menafsirkan Alquran dan ditulis saat berada di penjara mengingatkan pada perjuangan Sayyid Quthb, seorang tokoh Muslim yang juga berhasil menulis tafsir Alquran, Fi Zhilal Al-Qur'an (Di bawah Lindungan Alquran). Karya Sayyid Quthb ini juga ditulis saat berada di penjara.
Keduanya memiliki gerak dan langkah perjuangan yang hampir sama. Keduanya sama-sama dipenjara karena ketegasan dan kekritisannya dalam menentang sikap dan kebijakan pemerintah yang dianggap berbuat semena-mena terhadap masyarakat.
Salah satu bukti ketegasan sikapnya itu adalah saat Buya Hamka mengeluarkan fatwa haram tentang ucapan selamat Natal oleh umat Islam kepada kelompok yang merayakannya. Fatwa itu dikeluarkan pada 1 Jumadil Awal 1401 atau 7 Maret 1981.
Tak heran, akibat keluarnya fatwa ini, menteri Agama saat itu, Alamsyah Ratuprawiranegara, kecewa. Sebab, pada saat itu menag sedang menyosialisasikan program Tri Kerukunan, yakni kerukunan intern (di dalam) umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Menag kecewa dengan fatwa Buya Hamka yang saat itu menjadi ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, terbitnya fatwa itu bisa “mengancam” proyek kerukunan yang sedang diinisiasi menag.
Namun, Buya Hamka tetap keukeuh, tak tergoyahkan. Walau badai terus menerjang, Buya Hamka enggan menarik fatwa yang sudah dikeluarkan. Bahkan, melalui rublik “Hati ke Hati” di majalah Panji Masyarakat edisi 324/1981, Buya Hamka menulis artikel berjudul “Bisakah Suatu Fatwa Dicabut.” Dalam artikel itu, Buya Hamka mencurahkan suara hati terdalam tentang makna kerukunan umat beragama yang cenderung menyimpang di kalangan umat.
Banyak pihak meminta Buya Hamka menarik atau mencabut fatwa itu. Tapi, lagi-lagi Buya Hamka teguh memegang prinsip. Maka, beberapa saat sebelum berangkat ke Irak, ditemani putranya, Rusydi Hamka, Buya mendatangi lembaga Departemen Agama, kantor Menag Alamsyah Ratuprawiranegara. Buya menitipkan sebuah surat yang berisi beberapa kalimat. Salah satunya kalimatnya bertuliskan: “Masa ia saya harus mencabut fatwa.” Tak lupa pula, Buya Hamka menyampaikan pengunduran dirinya sebagai ketua umum MUI pada 21 Mei 1981. Dua bulan kemudian, ulama teladan ini berpulang ke rahmatullah, tepatnya pada 24 Juli 1981.
Mundurnya Buya Hamka dari jabatan itu bagaikan tamparan keras bagi pemerintah. Sebab, pemerintah menginginkan fatwa yang dicabut, bukan mundurnya Buya Hamka. Tapi, Buya Hamka juga menunjukkan sikap tegasnya dengan mundur dari jabatan MUI tanpa mau mencabut fatwa yang sudah dikeluarkan itu.
Itulah salah satu bukti keteguhan seorang ulama yang ingin ibadah umat tetap terjaga dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada kekafiran.
Sumber: Republika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar